Keempat, terdapat dugaan bahwa pengalihan penahanan Yaqut tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum.
"Ada dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Kompas, Rabu (25/3/2026).
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang berperan menyetujui keputusan pengalihan penahanan Yaqut.
Boyamin juga meminta Dewas menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ujar Budi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.