Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Diminta Lanjut ke Pembuktian

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Diminta Lanjut ke Pembuktian

Jaksa juga menilai dalil dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit sebagai sesat pikir konseptual, serta menegaskan pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.

0
dr. tifa (tengah) didakwa fitnah Ijazah Jokowi

CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis (16/7/2026).

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Jaksa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang bersandar pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) . Jaksa pun menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Surat dakwaan sah, cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur libel (tidak kabur)," kata jaksa dalam persidangan.

Menanggapi dalil tim hukum dr Tifa mengenai kekeliruan penentuan locus delicti yang dinilai berada di Jakarta Pusat, jaksa menyatakan penunjukan PN Jakarta Timur telah sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here