Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar

Jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025 seperti dilansir Sinpo.id

Jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan pada Februari 2021. Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” imbuh Jaksa.

Selanjutnya Jaksa mengatakan bahwa keuntungan tersebut diterima Nadiem melalui modus investasi penyertaan modal Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here