Beranda Hukum dan Kriminal Jaktim Tindak Lima Angkutan Travel Tak Sesuai Izin

Jaktim Tindak Lima Angkutan Travel Tak Sesuai Izin

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak lima angkutan travel gelap atau tak sesuai izin operasi di Jalan Raya Pangkalan Jati, Cipinang Melayu, Makasar, menjelang Lebaran 2025.

0
istimewa

Menurut Riki, travel gelap tersebut langsung dikenakan sanksi tilang untuk memberikan efek jera. Operasi Lintas Jaya di Jakarta Timur juga akan terus diintensifkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan menjaga keamanan serta kenyamanan.

Riki mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan harga angkutan lebaran yang murah, namun bisa mengabaikan faktor keselamatan.

"Kita ingin memastikan bahwa masyarakat menggunakan travel atau angkutan resmi. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal atau kejadian yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya, Pengawas Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang Mujib Tambrin mengimbau masyarakat yang ingin mudik membeli tiket bus secara daring (online) untuk menghindari praktik calo.

"Tentunya masyarakat juga harus pintar-pintar juga membeli tiket bus untuk mudik. Apalagi sekarang sudah ada yang namanya media sosial (medsos) itu kan," kata Mujib saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

Masyarakat bisa membeli tiket bus melalui situs web atau aplikasi agen resmi perjalanan. Pembelian tiket tersebut, kata Mujib mencakup tempat berangkat, tujuan, tanggal perjalanan, jumlah kursi dan kebutuhan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here