CARAPANDANG - Apple mulai Kamis (18/1) akan dilarang menjual jam tangan dengan sensor kadar oksigen dalam darah di Amerika Serikat (AS), demikian disampaikan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) pada Rabu (17/1).
Larangan itu bermula dari sengketa kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dengan Masimo, sebuah perusahaan perangkat medis. Pada Oktober tahun lalu, Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commission) AS menemukan bahwa fitur sensor kadar oksigen dalam darah milik Apple telah melanggar kekayaan intelektual Masimo.
Larangan tersebut tidak memperbolehkan Apple mengimpor perangkat-perangkat yang disengketakan, seperti Apple Watch Series 9 dan Ultra 2.
Pada Desember tahun lalu, Apple sempat menarik produk-produk jam tangan yang terdampak dari toko online dan retailnya, sementara para peretail yang masih memiliki stok perangkat tersebut masih dapat menjualnya.
Sebelumnya pada pekan ini, dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Apple telah mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai AS untuk versi modifikasi jam tangan Apple yang tidak dilengkapi fitur pengukur kadar oksigen dalam darah.