Selain mengawasi penggunaan dana desa, kata dia, Abpednas juga dapat membantu masyarakat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan pemberdayaan ekonomi.
Reda menambahkan Kejaksaan Agung turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem berbasis QR Code.
Melalui sistem tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima secara langsung kepada Kejaksaan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau ternyata gizinya kurang atau nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan pemerintah, maka itu bisa dilaporkan dan kami bisa memberikan peringatan," kata Reda.
Pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara di Kantor Bupati Halmahera Tengah itu turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, kepala daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
Saat ini ABPEDNAS telah terbentuk di 25 provinsi dan diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta membantu penyaluran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran.