Beranda Umum Jasa Raharja Komit Keluarkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Jasa Raharja Komit Keluarkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

PT Jasa Raharja memberikan jaminan penuh biaya perawatan dan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - PT Jasa Raharja memberikan jaminan penuh biaya perawatan dan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Keluarga korban meninggal dunia mendapatkan santunan total sebesar Rp90 juta per orang.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.

Langkah ini memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis optimal tanpa kendala administratif.

"Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Jasa Raharja, rincian santunan yang diberikan sebagai berikut :

Korban meninggal dunia:

· Santunan dasar dari Jasa Raharja: Rp50 juta

· Santunan tambahan dari Jasaraharja Putera (kerja sama dengan PT KAI): Rp40 juta

· Total santunan ahli waris: Rp90 juta

Korban luka-luka:

· Jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja: maksimal Rp20 juta

· Tambahan jaminan perawatan dari Jasaraharja Putera: hingga Rp30 juta

· Total jaminan per korban: maksimal Rp50 juta

Sejak menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here