Beranda Politik Jelang Pemilu 2024, Wamenkominfo: Jaga Ruang Frekuensi Radio

Jelang Pemilu 2024, Wamenkominfo: Jaga Ruang Frekuensi Radio

Menurut Wamenkominfo penyebaran informasi hoaks dan disinformasi seputar Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk saluran frekuensi radio ilegal

0
Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan berbagai upaya dalam menciptakan Pemilihan Umum Damai 2024, Wakil Menkominfo Nezar Patria menyatakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian, upaya yang dilakukan salah satunya dengan pemantauan spektrum frekuensi radio agar terhindar berbagai potensi penyalahgunaan. 

"SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) khususnya Balmon (Balai Monitoring) saya kira mempunyai tugas yang berat terutama menjelang Pemilu, mungkin kita juga lebih awas dalam memonitor frekuensi radio,” ungkapnya dalam Kunjungan ke Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (25/10/2023). 

Menurut Wamenkominfo penyebaran informasi hoaks dan disinformasi seputar Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk saluran frekuensi radio ilegal.

"Ada beberapa potensi radio gelap mungkin muncul dalam Pemilu 2024, kita tahu disinformasi dan misinformasi akan menggunakan segala macam kanal selain di sosial media. Jadi ini mungkin kita bisa ikut mangamankan Pemilu 2024 dengan membuat ruang frekuensi kita itu bersih," tandasnya.

Wamen Nezar Patria menilai Ditjen SDPPI sebagai unit kerja Kementerian Kominfo mempunyai peran dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio. Menurutnya, program penting ini menangani sumberdaya yang tidak terlihat secara kasat mata namun berdampak besar dalam membangun konektivitas digital. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here