Jelang Ramadhan Pemprov DKI Menutup Sementara Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.