Beranda Hukum dan Kriminal Jubir KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jubir KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Faisal melaporkan Budi atas pernyataan yang dinilai memelintir fakta usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

Faisal menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hubungan pribadi antara Rizal dengan para aktivis dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," tegasnya.

Faisal mengaku kecewa dengan pernyataan Budi Prasetyo usai proses pemeriksaan. Menurutnya, jubir KPK itu memelintir pemberitaan seolah-olah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam kejahatan korupsi.

"Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik yang tidak ada kaitan dengan masalah kami," ujarnya.

Faisal mengaku telah melayangkan somasi kepada Budi, namun tidak mendapat respons dalam waktu 1x24 jam sehingga memutuskan menempuh jalur hokum.

Selain laporan polisi, Faisal juga berencana melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan gelar perkara terkait pernyataan yang dinilai menyimpang dari prosedur penegakan hokum.

Budi Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Budi Prasetyo selaku Jubir KPK mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faisal dari tersangka Rizal dalam perkara Bea dan Cukai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here