CARAPANDANG - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu, terutama yang bersifat nonoperasional, di lingkungan Polri sebagai wujud prinsip resiprokal.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.
Jenderal polisi bintang empat itu merespon positif usulan tersebut, sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.
Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.