CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima orang anggotanya. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate serta aksi pemerasan terkait perkara narkoba.
Etomidate adalah obat bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan ini.
"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Kasus ini tidak berhenti pada penyalahgunaan narkoba. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen, menyebut para oknum polisi tersebut juga diduga mengedarkan narkoba dan melakukan pemerasan terkait kasus etomidate.
"Pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," tuturnya.
Selain enam anggota Polres Tangsel, satu orang anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam operasi yang dipimpin tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini.
Eko menegaskan komitmen Polri untuk memberantas narkoba hingga ke internal institusi.
"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas," tegasnya.