Beranda Hukum dan Kriminal Kasus CSR BI, KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara

Kasus CSR BI, KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara saat memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia, yakni pada Kamis (24/7).

0
istimewa

CARAPANDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara saat memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia, yakni pada Kamis (24/7).

“Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (25/7).

Lebih lanjut sebelas saksi tersebut adalah Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Ida Kharunnisah, Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan Sudiono, dan Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan Jadi.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi, Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku pejabat pembuat akta tanah.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here