Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Ijazah Jokowi: Sidang Dakwaan Ulang Dokter Tifa Kembali Bergulir

Kasus Ijazah Jokowi: Sidang Dakwaan Ulang Dokter Tifa Kembali Bergulir

Dokter Tifa menyatakan siap menjalani proses hukum.

0
dr. Tifa (Tengah).(Istimewa)

CARAPANDANG - Sidang pembacaan ulang surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026). Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait pernyataan Tifa yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Proses ini berlanjut setelah majelis hakim pada putusan sela 23 Juli 2026 menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena dianggap tidak cermat dan mencampuradukkan pasal dalam KUHP lama dan baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur pidana bukan untuk memenjarakan Dokter Tifa, melainkan untuk mengakhiri polemik yang terus bergulir di media sosial.

Ia menyatakan keabsahan ijazah Jokowi telah berulang kali diuji dan dimenangkan di pengadilan perdata dan tata usaha negara, namun tuduhan palsu tetap beredar, sehingga jalur pidana ditempuh sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

"Sejak awal tidak ada sama sekali, satu persen pun tidak ada niat untuk memenjarakan orang atau memidanakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau," ujar Yakup di PN Jakarta Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here