Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Dubes Kerajaan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Saudi Dalam Isu Kemanusiaan, Umat Islam LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Arsenal vs Wolves Berakhir Imbang Goyangkan Arsenal di Puncak Gerhana Bulan Total Akan Warnai Langit Indonesia 3 Maret 2026, Bertepatan dengan Ramadan Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Jadi Kepala BPJS Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib KTP, Satu Harga, dan Pembatasan Pembeli BNN Ungkap Ciri-ciri Liquid Ilegal: Harga Selangit hingga Jutaan Rupiah Berita Terkait Berita Terkait KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Maliq - 24 Februari 2026 12:16 OSO Berpeluang Dipanggil KPK Untuk Pendalaman Laporan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi untuk Menteri Agama Habibi - 23 Februari 2026 16:35 KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Dokumen TWK Habibi - 23 Februari 2026 15:15 KPK Sebut Menag Bebas dari Sanksi Pidana Usai Lapor dalam 30 Hari Kerja Maliq - 23 Februari 2026 13:40