Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Zulhas: Aturan Tata Kelola MBG Presiden Keluar dalam Seminggu LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kejelasan, Disiplin, Dan Konsistensi Anda Tipe Yang Mana? Ditelusuri Deh! Indonesia 2026: Reformasi, Korupsi, dan Harapan Mentan Pastikan Bantuan Beras untuk Penyintas Gempa NTT Cukup hingga Satu Tahun Fenomena Saham RANS: Antara Euforia, Kinerja Riil, dan Risiko Investasi Berbasis Public Figure Berita Terkait Berita Terkait Meta Setuju Bayar Hingga 17 Miliar Dolar AS dalam Penyelesaian Gugatan Kecanduan Medsos Zoel Rachman - 27 Agustus 2026 19:19 Kasus Ijazah Jokowi: Sidang Dakwaan Ulang Dokter Tifa Kembali Bergulir Habibi - 27 Agustus 2026 16:10 Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari ini Obie - 27 Agustus 2026 11:00 KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda Amir Fiqi - 26 Agustus 2026 22:31