Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Tambang Timah Ilegal Babel, Kejagung Bidik Bos Besar Yang Bermain LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kemendikdasmen Bersama Institut Leimena Gelar Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya COP30 Desak Kerja Sama Selatan-Selatan untuk Majukan Tata Kelola Iklim BPOM Resmi Setuju Pelaksanaan Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Masukan Komisi Reformasi 25 Juta Orang di Republik Demokratik Kongo Hadapi Krisis Pangan Akut Berita Terkait Berita Terkait Tambang Timah Ilegal Babel, Kejagung Bidik Bos Besar Yang Bermain Habibi - 19 November 2025 17:55 Supratman: Anggota Polri Yang Terlanjur Pegang Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Habibi - 18 November 2025 16:30 Densus 88 Ungkap Temuan Penyebaran Paham Radikalisme Pada Anak Umur 10 Tahun Habibi - 18 November 2025 14:58 WNI Korban "Pengantin Pesanan" di China akan Kembali ke Indonesia Obie - 18 November 2025 09:30