Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Canva Akuisisi MangoAI dan Cavalry untuk Perkuat Ekosistem Kreatif LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kisah Penuh Inspirasi: Nick Vujicic ; Impossible is Nothing 4 Cara agar Percaya Diri dalam Menyampaikan Pendapat di Forum Pengamat: Melihat Kebijakan WFH Pada Hari Jumat Sebagai langkah positif Polemik Billboard "Aku Harus Mati" Hantui Jakarta, Gubernur Pramono Perintahkan Penertiban Cara Membasmi Kecoa: Ini 5 Tips Ampuh dan Mudah Bro! Berita Terkait Berita Terkait KPK: Bupati Tulungagung Agung Peras Kepala OPD Hingga Rp. 2,8 M Habibi - 12 April 2026 19:30 Pramono Soroti Masih Adanya Premanisme di Balik Predikat Jakarta Aman Obie - 12 April 2026 19:00 Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral Habibi - 12 April 2026 18:48 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf Chairul Hidayah - 12 April 2026 06:34