Sebelumnya, Dua eks pegawai Komisi KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Di hadapan awak media, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat SYL.
"Tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, " kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
SYL diduga melakukan pencucian uang atas praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pada Mei 2024, penyidik KPK gencar menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil.