Meskipun menghapus PKB yang selama ini menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp3,5 triliun per tahun, pemerintah provinsi menargetkan pendapatan dari sistem jalan berbayar dapat menutup bahkan melampaui angka tersebut seiring dengan tingginya mobilitas warga di provinsi dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia ini.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pengamat. Beberapa pihak mengapresiasi terobosan yang dinilai lebih adil, sementara yang lain menyoroti kesiapan infrastruktur dan potensi beban ganda bagi pengendara yang masih harus membayar pajak kendaraan ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi berkala dalam tiga bulan pertama penerapan kebijakan ini.