Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Rumah Jampidsus, Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Rumah Jampidsus, Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri sebagai kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.

0
Kepolisian melakukan penggeledahan terkait kasus Korupsi Batu Bara (Akurat.co)

Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa penjagaan personel TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan permintaan resmi dari Kejagung, bukan terkait penggeledahan Polri.

Pengamanan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here