Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa penjagaan personel TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan permintaan resmi dari Kejagung, bukan terkait penggeledahan Polri.
Pengamanan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.