Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Oknum Personal

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Oknum Personal

Kejagung mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan institusional.

0
Kejagung

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan institusional.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat menanggapi soal skeptis masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum usai ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa masih adanya oknum hakim nakal karena kejahatan suap ini kembali kepada diri masing-masing aparat penegak hukum.

“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Dirinya meyakini bahwa semua lembaga penegak hukum telah melaksanakan sistem pengawasan yang sangat ketat.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat tidak skeptis dan pesimis.

Lebih lanjut, menurutnya, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan mitigasi agar kejahatan suap yang dilakukan oknum hakim tidak kembali terjadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here