Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Ardiansyah

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Ardiansyah

Nurman Herin disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dan "gate keeper" atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam kasus ini.

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

CARAPANDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan bahwa Nurman Herin yang merupakan pihak swasta diduga kuat turut serta dalam pencucian uang tersebut.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Usai penetapan tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut kini berjumlah dua orang, setelah sebelumnya Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Nurman Herin disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dan "gate keeper" atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam kasus ini.

Keduanya diketahui merupakan rekan satu almamater di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Peran Nurman terkait dengan pengelolaan aset hasil kejahatan berupa valuta asing miliaran rupiah dan 74 kilogram emas yang sebelumnya ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Kasus TPPU ini merupakan salah satu dari empat perkara yang kini menjerat Febrie Adriansyah di Kejagung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here