Beranda Hukum dan Kriminal Kejati Sumut Periksa Kajari Karo Terkait Dugaan Intimidasi Videografer Amsal Sitepu

Kejati Sumut Periksa Kajari Karo Terkait Dugaan Intimidasi Videografer Amsal Sitepu

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari Amsal yang mengaku mendapat tekanan saat berada di dalam tahanan.

0
Videografer Amsal Christy

Amsal mengaku menolak permintaan itu. Ia memilih tetap bersuara meski mendapat peringatan akan konsekuensi yang bisa dihadapi.

"Saya bilang tidak, Pimpinan. Enggak ah, cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia," tegasnya dengan suara bergetar.

Menanggapi klaim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna membantah adanya unsur intimidasi.

Anang menjelaskan bahwa pemberian brownies kepada Amsal merupakan bagian dari program Jaksa Humanis yang dilakukan secara merata kepada seluruh tahanan.

"Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok," ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dari pengakuan Kajari Karo, tidak pernah dilakukan intimidasi terhadap Amsal.

Pada hari yang sama dengan pemeriksaan internal Kejati Sumut, Amsal Sitepu menerima vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di PN Medan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here