Keluarga korban meminta aparat kepolisian untuk mengungkap secara transparan faktor-faktor penyebab kecelakaan. Selain dugaan faktor jalan berlubang dan kondisi pengemudi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara juga menemukan sejumlah barang mudah terbakar di bagasi bus, antara lain tabung gas, suku cadang sepeda motor, dan kursi kayu yang diduga mempercepat penyebaran api saat tabrakan terjadi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa uji KIR bus ALS masih aktif, namun izin angkutan bus tersebut sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Dinas Perhubungan Sumsel bersama tim gabungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), BPTD, dan Jasa Raharja saat ini masih melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.
Polisi telah membuka posko Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang untuk mempercepat proses identifikasi korban yang seluruh jenazahnya telah dievakuasi dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Tim DVI yang diperkuat personel dari Mabes Polri mulai bekerja sejak Kamis (7/5/2026) pagi dengan melibatkan tujuh dokter forensik dan 30 personel pendukung.