Polisi baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat dipanggil untuk pemeriksaan, pelaku mangkir dan melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo, sebelum akhirnya tertangkap di Wonogiri.
Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Selasa (5/5/2026). Seluruh santri telah dipulangkan pada 2-3 Mei 2026 dan saat ini mengikuti pembelajaran daring.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen untuk memindahkan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.