Beranda Warta Kementerian Kemen PPPA Cegah Perkawinan Anak di Sulawesi Tengah

Kemen PPPA Cegah Perkawinan Anak di Sulawesi Tengah

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah

0
istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan daerah ataupun LM agar mampu menjadi champion dalam mengadvokasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak DI Sulawesi Tengah. Berdasarkan data Susenas tahun 2022 angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah tertinggi ke-5 di Indonesia, yaitu sebesar 12,65%. Perkawinan Anak masih terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah Perkawinan Anak di provinsi tersebut lebih dari 5000 jiwa. Adapun 3 kabupaten dengan jumlah perkawinan anak tertingi adalah Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 2.190 jiwa, Kabupaten Buol 1.327 jiwa, dan Kabupaten Banggai 1.321 jiwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here