Beranda Hukum dan Kriminal Kemen PPPA Kawal Proses Hukum Korban Perempuan Surabaya

Kemen PPPA Kawal Proses Hukum Korban Perempuan Surabaya

Kemen PPPA mengecam keras adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh korban seorang perempuan berinisial DSA

0
istimewa

Ratna menjelaskan. melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan didapatkan informasi yang telah dihimpun bahwa saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi Jawa Barat. Kasus tersebut pun telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10) silam. Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban. Sementara itu, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyedikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada (6/10) dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku. Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban,” tegas Ratna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here