Beranda Hukum dan Kriminal Kemen PPPA Prihatin Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kemen PPPA Prihatin Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban

0
Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tragis yang menimpa Y (40), perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suami korban di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu.

Ratna Susianawati menuturkan bahwa dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

KemenPPPA menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku dan mendorong polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Pihaknya pun akan terus memantau perkembangan kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here