CARAPANDANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya dinamika kenaikan harga Minyakita sejak berlakunya kebijakan baru. Adapun tercatat gap harga komoditas ini sebesar 7 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya.
"Secara rata-rata nasional per 13 September dibandingkan 14 Agustus memang ada dinamikan kenaikan. Sejak diundangkannya Permendag Nomor 18 tahun 2024," ucap Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Mingguan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Adapun HET Minyakita seperti yang berlaku dalam kebijakan terbaru sebesar Rp15.700 per liter. Menurut Bambang sejak diundangkan 14 Agustus lalu Minyakita naik 2,4 persen dari Rp16.400 per liter menjadi Rp16.800 per liter.
Dalam data Kemendag tercatat terdapat sejumlah kawasan yang mengalami harga Minyakita di atas Rp17 ribu per liter. Seperti kawasan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Bambang mengatakan, upaya pengendalian harga terus dilakukan oleh Kemendag. Salah satunya dengan melakukan percepatan distribusi Minyakita di seluruh Indonesia.