Beranda Warta Kementerian Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Tata Kelola Fotografi di Ruang Publik

Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Tata Kelola Fotografi di Ruang Publik

Isu pengambilan gambar tanpa konsensus hingga klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu disebutnya menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang aman dan nyaman.

0
Menekraf Teuku Riefky Harsya (Biro Komunikasi Kemenparekraf)

"FGD ini menjadi sarana strategis untuk memfasilitasi dialog antarpemangku kepentingan dan merumuskan rekomendasi yang memperkuat ekonomi kreatif sekaligus memastikan praktik fotografi di ruang publik berlangsung tertib dan etis," kata Agustini.

Mewakili tim perumus, sineas dan pegiat fotografi Jerry Aurum mengapresiasi langkah cepat Kemenekraf dalam merespons isu tersebut.

"Inisiatif dan kesigapan Kemenekraf dalam menangani isu fotografi ini sangat saya apresiasi, mewakili teman-teman masyarakat fotografi Indonesia. Kepekaan yang melahirkan rekomendasi kolaboratif seperti ini selayaknya terus diasah agar industri kreatif semakin sejahtera dalam ekosistem yang sehat dalam skala nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pada 3 Maret 2026 Menteri Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026 yang dikirimkan kepada Menteri Sekretariat Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya.

Rekomendasi tersebut mendorong pengelola ruang olahraga untuk menetapkan ketentuan yang jelas terkait aktivitas fotografi, termasuk zona pemotretan dan mekanisme perizinan yang transparan.

Platform distribusi foto juga didorong untuk menerapkan mekanisme persetujuan penggunaan foto seperti sistem opt-in dan opt-out serta memperkuat perlindungan data pribadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here