CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan telah melakukan uji kelaikan kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dalam pengecekan ini, Kemenhub melarang bagi kendaraan yang tidak layak untuk beroperasi pada Nataru berlangsung.
PLT Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan akan ada tanda khusus yang ditempelkan kepada bus yang tidak layak jalan. Bus-bus tersebut tidak lolos rampcheck yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Jadi untuk bus yang tidak layak beroperasi kami akan pasangi stiker berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
“Kami memprediksikan puncak arus mudik dan balik jalur darat selama Natal dan akan terjadi pada 24-25 Desember 2024 dan 1-2 Januari 2025. Nanti Kemenhub juga memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol,” kata Ahmad.