Beranda Warta Kementerian Kemenhub Perketat Pengawasan Pemberian Izin Operasional Pelabuhan

Kemenhub Perketat Pengawasan Pemberian Izin Operasional Pelabuhan

0
Kementerian Perhubungan akan memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan dalam pemberian izin operasional.

CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan akan memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan dalam pemberian izin operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Ini juga termasuk izin Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Di luar dari itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi. Ada 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,” ucap Antoni. 

Selain itu, Antoni menyebutkan ada 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum. Menurut Antoni, pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here