Dia menyampaikan, petugas juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan juga Jasa Marga untuk mengumpulkan data dan kronologis atas insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kata Aan, kecelakaan bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Ciawi 2.
Kemudian, truk menabrak beton pembatas jalur dan terdorong ke depan, hingga menghantam truk lainnya bernomor polisi F 8643 VE yang sedang melakukan transaksi di gardu.
"Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025," imbuhnya.
Sementara, truk bernomor polisi F 8643 VE status uji berkala masih berlaku hingga tanggal 15 Februari 2026.
Aan menekankan, kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan serta dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan.
"Dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan," kata Aan.