CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa penyebab meninggalnya seorang dokter magang (internship) di Jambi, Myta Aprilia Azmy (MAA), erat kaitannya dengan indikasi kelebihan jam kerja yang tidak sesuai standar serta adanya manipulasi jadwal presensi oleh pendamping lapangan.
Hasil investigasi ini diumumkan secara resmi oleh Kemenkes pada konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026), terkait kasus meninggalnya dokter yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menemukan bahwa praktik kerja di rumah sakit tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
"Jadi, memang terdapat indikasi kelebihan jam kerja. Dari aturan kehadiran, dokter internship ini pada stase bangsal di sana on call," ujar Rudi dikutip Kompas, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, jadual shift dokter magang di lokasi tersebut adalah 12 jam sehari, dimulai pukul 08.00 hingga 20.00 atau sebaliknya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dokter muda tersebut kerap harus berada di rumah sakit melampaui waktu yang ditentukan, dengan alasan menyelesaikan tugas atau menunggu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).