Beranda Warta Kementerian Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Rokok untuk Lindungi Anak Muda

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Rokok untuk Lindungi Anak Muda

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan rokok elektronik

0
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Rokok untuk Lindungi Anak Muda

CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini ditujukan untuk menekan daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi media promosi yang berpotensi menarik perokok baru.

“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, kemasan nantinya akan menggunakan warna seragam untuk mengurangi daya tarik visual, sementara identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan agar masyarakat memahami risiko produk tersebut.

 Menurut Kemenkes, berbagai studi internasional menunjukkan kebijakan plain packaging efektif menurunkan minat merokok, khususnya pada kelompok usia muda.

Penyusunan RPMK ini dilakukan melalui konsultasi publik dan koordinasi lintas kementerian sejak 2024. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Implementasi aturan ini akan mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan masa penyesuaian sekitar dua tahun sejak diundangkan, serta tambahan waktu maksimal 12 bulan untuk penerapan teknis di lapangan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here