Beranda Umum Kemensos Sudah Terapkan Kuota Wajib 2% Bagi Disabilitas

Kemensos Sudah Terapkan Kuota Wajib 2% Bagi Disabilitas

Kemensos Sudah Terapkan Kuota Wajib 2% Bagi Disabilitas

0
Mensos

CARAPANDANG - Kementerian Sosial menegaskan sudah mempelopori penerapan kuota wajib untuk memberikan dua persen dari pegawainya merupakan penyandang disabilitas.

"Kementerian Sosial menjadi pelopor memberikan dua persen karyawannya dari penyandang disabilitas," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya di Kediri, Jawa Timur, Senin.

Gus Ipul, sapaan akrabnya itu, menambahkan pihaknya meminta seluruh kementerian, lembaga dan juga BUMN untuk bisa memenuhi kuota wajib untuk memberikan dua persen karyawan penyandang disabilitas.

Ia juga menambahkan hingga kini masih belum semua instansi mematuhi kuota wajib tersebut.

Pihaknya secara masif memberikan edukasi dan imbauan kepada instansi baik pemerintah dan swasta untuk mematuhi aturan.

Untuk sektor pemerintah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai dipekerjakan, sedangkan untuk swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.

"Kami minta seluruh kementerian, lembaga dan juga BUMN untuk bisa memenuhi dua persen. Yang Kementerian Sosial sudah, tapi kementerian yang lain belum semuanya. Ini kita terus lakukan ya sama KND (Komisi Nasional Disabilitas) kami kerja sama," kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here