CARAPANDANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan kembali 4 sertipikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Langkah itu merupakan bukti bahwa Kementerian ATR/BPN gencar melaksanakan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tersebut merupakan amanah Presiden Joko Widodo.
“Saya dan pak menteri ketika dilantik oleh pak presiden beberapa tahun lalu diberikan amanah yang konkret untuk memberantas mafia tanah. Bahkan di forum tertentu, pak Menteri mengatakan ‘Gebuk Mafia Tanah’," katanya.
"Ini salah satu bukti nyata kami bisa menyerahkan sesuatu yang memang adalah hak keluarga Nirina Zubir yang sempat diganggu oleh mafia tanah,” jelas Raja Juli.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah serta melaporkan permasalahan pertanahan yang dialaminya untuk segera diselesaikan.
“Oleh karena itu, kami di kementerian sangat terbuka, kalau ada kasus-kasus serupa. Mohon tidak sungkan-sungkan menghubungi kami," ujar Raja Juli.
"Ini adalah perintah presiden untuk memberantas mafia tanah, menegakkan keadilan di bidang pertanahan, serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat,” jelasnya.
Nirina mengungkapkan bahwa apa yang didapatkannya ini tidak lepas dari bantuan presiden Jokowi.