Beranda Ekonomi Kementerian ESDM Tegaskan Penjualan Pertamax Green 92 Dilaksanakan di 2026

Kementerian ESDM Tegaskan Penjualan Pertamax Green 92 Dilaksanakan di 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan rencana penjualan BBM Pertamax Green 92, produk pengganti bensin RON 90 atau Pertalite akan dilaksanakan secara masal pada 2026 mendatang.

0
1,669
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan rencana penjualan BBM Pertamax Green 92, produk pengganti bensin RON 90 atau Pertalite akan dilaksanakan secara masal pada 2026 mendatang.

“Itu kan harus dilihat dari daya beli masyarakat, kondisi sosial dampak-dampaknya, sekarang ini masih uji teknis belum meluas itu ya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengkaji penghapusan produk bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite pada tahun depan.

Kebijakan itu seiring dengan komitmen perusahaan migas pelat merah itu untuk menekan gas buang dari bahan bakar kendaraan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan perseroan bakal menaikkan angka oktan dari Pertalite saat ini menjadi RON 92 lewat pencampuran dengan etanol 7 persen (E7) mulai tahun depan.

Hasil bauran bensin dengan kandungan 7 persen turunan tetes tebu itu nantinya bakal menghasilkan produk baru, Pertamax Green 92.

“Ini kita lanjutkan sesuai dengan rencana Program Langit Biru tahap dua, di mana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92. Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Namun, Nicke menyatakan kajian yang dinamakan Program Langit Biru Tahap 2 tersebut masih dilakukan secara internal dan belum diputuskan.

“Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,” ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here