Beranda Hukum dan Kriminal Kementerian Hukum Kaji Pemindahan Mary Jane Veloso

Kementerian Hukum Kaji Pemindahan Mary Jane Veloso

0
Kementerian Hukum sedang mengkaji pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina Mary Jane Veloso. Nantinya, hasil dari kajian tersebut akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto

CARAPANDANG - Kementerian Hukum sedang mengkaji pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina Mary Jane Veloso. Nantinya, hasil dari kajian tersebut akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto. 

“Kami tengah mempelajari bersama dengan Bapak Menko Yusril terkait hal tersebut. Nanti kami komunikasikan dan konsultasikan kepada Pak Presiden Prabowo sebelum keputusan itu akan diambil,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Menurutnya, pemindahan narapidana Warga Negara Asing (WNA) ini tidak hanya Mary Jane saja. Bahkan, Duta Besar (Dubes) Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait pengalihan narapidana. 

“Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," katanya, mengungkapkan.

Ia berharap, WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Ia masih mengkaji mekanisme terkait upaya tersebut.

"Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here