CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.
Pemerintah kini mulai mendesak perusahaan platform membuka kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.
Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.
Meutya mengungkapkan saat ini tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten pemerintah hanya berada di kisaran 20 persen.
Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh platform digital.