Beranda Hukum dan Kriminal Kemkomdigi Kembali Tutup Situs dan Akun Medsos Terafiliasi Judol

Kemkomdigi Kembali Tutup Situs dan Akun Medsos Terafiliasi Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan penutupan situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang terkait dengan situs judi online.

0
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan penutupan situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang terkait dengan situs judi online.

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan penutupan situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang terkait dengan situs judi online.

Situs yang ditutup adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web, sementara akun media sosial yang ditindak termasuk @madamgossip.official2 di Instagram dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal dengan 135.000 pengikut.

"Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas konten judi online secara terus-menerus," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, dalam konferensi pers di Jakarta, hari Rabu.

Pada hari yang sama, Kemkominfo telah menghapus total 7.176 konten yang berkaitan dengan judi online. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang berkelanjutan dalam memerangi perjudian online.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online berhasil mengintervensi aliran dana judi online.

Ada penurunan aliran dana dari kuartal I hingga III tahun 2024 yang mencapai 283 triliun Rupiah. Tanpa intervensi, diperkirakan aliran dana judi bisa mencapai 981 triliun Rupiah pada akhir tahun 2024.

"Ini menandakan bahwa satuan tugas telah berhasil mengurangi angka judi online sekitar 40-50 persen," kata Prabu.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here