Beranda Warta Kementerian Kemkomdigi Layangkan Surat Teguran ke YouTube Imbas Konten Bigmo

Kemkomdigi Layangkan Surat Teguran ke YouTube Imbas Konten Bigmo

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tindakan eksploitasi anak untuk promosi produk berbahaya merupakan pelanggaran serius.

0
Ilustrasi - YouTube ditegur Komdigi karena kasus Bigmo

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube atas konten siaran langsung kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (vape).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tindakan eksploitasi anak untuk promosi produk berbahaya merupakan pelanggaran serius.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Teguran ini merupakan mekanisme penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten tersebut, memperkuat sistem moderasi konten, serta memastikan deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.

YouTube diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti teguran. Jika diabaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Kasus ini juga bergulir ke ranah hukum. Bigmo dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here