CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh rekening yang terbukti bertransaksi untuk judi online (judol) akan di blokir. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Ia mengatakan, tidak hanya bagi para pemain judol dengan taruhan besar, namun pemblokiran itu juga pemain bertaruhan kecil. Pihaknya akan mengirimkan langsung data-data terkait dengan transaksi elektronik itu ke pihak perbankan.
"Kalau ada indikasi kejahatan ilegalitu, termasuk pelaku judi online, pengguna ya tentu. Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan blok, kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu," kata Meutya dalam konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bahkan dengan adanya kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkannya dapat semakin masif mendeteksi rekening-rekening terkait judol. Selain sebagai upaya pemberantasan judol, diharapkan sinergi Kemkomdigi dengan OJK, dapat meliterasi masyarakat agar mau berhenti bermain judol.
"Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang pernah tidak lagi bermain-main dengan judi online," ujarnya.