Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menghadirkan delapan Bab untuk kajian tersebut yang beberapa topik bahasannya meliputi pengertian dari teknologi e-SIM, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data-data yang didapatkan di lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM, hingga pada konklusi yang dirangkum di Bab 8 yakni kesimpulan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasiR1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan terhadap uji pulbik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel subditpenomoran@kominfo.go.id.
Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanannya pada Juli 2019.
Setelah itu beberapa operator seluluer lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa seperti eSIM Indosat, by.U, hingga e-SIM XL.
Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini.
e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip dilansir antaranews.com