CARAPANDANG - Kereta cepat Jakarta Bandung resmi ditetapkan sebagai daftar objek vital nasional oleh pemerintah.
Penetapan ini berdasarkan SK Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. 133/2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, proses penetapan KA Cepat sebagai objek vital nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan dilakukan melalui berbagai tahapan ketat, mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, sampai dengan verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," ujar Eva dalam keterangan resminya, Senin (28/8/2023).
Sebagai aset penting bagi negara yang memiliki dampak ekonomi, sosial, dan budaya, diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsi kereta api cepat selaku sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai objek vital nasional, maka penyelenggaraan pengamanan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.