Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan negara serta menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.
Usai persidangan, Kerry menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam amar putusan.
Kerry menegaskan akan melanjutkan upaya hukum atas putusan tersebut dan akan terus mencari keadilan. Ia pun mempertanyakan perampasan PT Orbit Terminal Merak untuk negara.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua anak buah Kerry, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah petinggi Pertamina, di antaranya Riva Siahaan (Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga) 9 tahun penjara, Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) 9 tahun penjara, serta Edward Corne dan Agus Purwono masing-masing 10 tahun penjara.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun.