Beranda Edukasi Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober

0
PPG Guru Tertentu Tahap 3

CARAPANDANG - Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 periode 3 resmi dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober.

Batas akhir verifikasi dan validasi ijazah di laman Info GTK pada 24 September 2025. Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi S1/D-IV, hingga kompetensi pedagogik. 

Sertifikasi guru dijalankan secara bertahap. Tercatat pada tahun 2023,1,6 juta guru yang belum tersertifikasi menjadi 800 ribu. 

Lantas, bagaimana kah seleksi administrasi PPG guru tertentu 2025 periode 3? Melansir dari rri.co.id, berikut adalah caranya:

Calon peserta PPG diwajibkan melakukan verval ijazah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Berikut ini adalah tata cara pengajuan verval ijazah di Info GTK Kemendikbud:

1. Login ke laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

2. Masukkan username (user ID), password, dan kode captcha, lalu klik ‘Masuk’.

3. Isi data ijazah pada menu Verval Ijazah: Nama perguruan tinggi, Nama program studi Jenjang pendidikan (D4, S1, S2, atau S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

4. Nomor ijazah,

5. Klik ‘Cek Data Ijazah’ setelah semua kolom terisi. Kemudian data akan dipadukan dengan data di SIVIL PD-Dikti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here