CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak mau menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang beri sanksi berat kepadanya ihwal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim mengaku telah mengikuti proses persidangan di DKPP. Dia telah memberi keterangan, argumentasi, dan menjawab semua pertanyaan dalam persidangan sehingga semua kewajibannya sudah dijalankan.
"Setelah itukan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Lagipula, lanjutnya, posisi KPU selalu sebagai terlapor, termohon, tergugat, dan teradu dalam aturan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh sebab itu, Hasyim merasa tidak ada suatu yang mengejutkan apabila KPU kerap diberi putusan oleh Bawaslu maupun DKPP.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," jelasnya.