Beranda Politik Ketum PPP: Penyandang Disabilitas Berhak Memilih dan Dipilih Pada Pemilu 2024

Ketum PPP: Penyandang Disabilitas Berhak Memilih dan Dipilih Pada Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi peluang bagi para penyandang disabilitas untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024

0
istimewa

CARAPANDANG - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi peluang bagi para penyandang disabilitas untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Para penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk Pemilu Serentak 2024, Mardiono menyebutkan PPP menargetkan memperoleh 11 juta suara, 50 kursi DPR RI, dan 2.000 kursi legislatif secara nasional.

Sementara itu, Sikdam Hasyim Gayo, salah seorang caleg PPP Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh sekaligus penyandang disabilitas tuna netra, mengaku termotivasi untuk menjadi wakil rakyat guna memperjuangkan aspirasi kelompok difabel.

"Di Indonesia, ada sekitar 22 juta penyandang disabilitas tuna netra, tuna rungu, dan lainnya. Mayoritas dari mereka masih terdiskriminasi untuk mendapatkan pendidikan yang baik, pekerjaan layak, akses, dan lain-lain. Itu alasan saya ingin memperjuangkan mereka lewat PPP," kata Sikdam.

Sikdam merasa yakin berjuang bersama PPP karena partai berlambang Ka'bah itu memiliki enam prinsip perjuangan, yang salah satunya ialah prinsip persamaan.

Menurut dia, prinsip persamaan mencerminkan sikap setara dan terbuka bagi siapa saja, termasuk kelompok difabel.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here