Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air. dilansir komdigi.go.id
KLH/BPLH: 73 Kontainer E-Waste Ilegal Asal Amerika Serikat Dikembalikan
KLH/BPLH berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya