Beranda Edukasi Komdigi Akan Batasi Usia Pembuatan Akun Medsos

Komdigi Akan Batasi Usia Pembuatan Akun Medsos

Ketentuan tersebut usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

0
Ketentuan tersebut usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Adapun anak berusia 16-18 tahun dapat mengakses digital secara penuh dan mandiri. Meutya menegaskan penggunaan akses digital harus  tetap ada pengawasan dari orang tua. 

"Untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri, dari 16 semua sudah bisa mengakses namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full," terangnya. 

Dia mengklaim penerapan usia pembuatan akun digital di Indonesia berbeda dengan negara lain. Penerapan akses internet di Tanah Air memperhatikan kearifan lokal. 

"Kita memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di tanah air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak. PP mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform," tegasnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here