Beranda Warta Kementerian Komdigi Tutup Total Registrasi SIM via SMS 4444, Kini Wajib Pakai Biometrik

Komdigi Tutup Total Registrasi SIM via SMS 4444, Kini Wajib Pakai Biometrik

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan menutup celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menutup total jalur registrasi kartu SIM melalui layanan SMS ke nomor 4444. Mulai sekarang, proses aktivasi kartu perdana wajib menggunakan verifikasi biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan menutup celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2026 . Kebijakan baru ini menghapus sistem lama yang hanya membutuhkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Untuk memastikan tidak ada lagi celah, Komdigi telah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 2 Juli 2026 untuk menutup akses validasi NIK dan KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler.

Langkah ini menyusul temuan masih adanya registrasi pelanggan baru yang menggunakan mekanisme validasi NIK tanpa verifikasi biometrik pada masa transisi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan penipuan digital.

Sebagai langkah lanjutan untuk melindungi data masyarakat, pemerintah tengah menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang ditargetkan rilis dalam dua bulan ke depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here